OBAT PATEN
Obat Paten Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat
baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut
diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui
berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara
internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh
diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain
tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten
berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9).
Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya
Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik
hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum
2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine.
Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal.
Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain
(termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya
dibebankan kepada pasien.
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh
memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine
adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama
adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak
paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan
kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3
ribu per tablet.
OBAT GENERIK:
Adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang
dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang
telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol,
Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine,
Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis
antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya. (Obat
jenis ini biasanya dibuat setelah masa hak paten dari suatu obat telah
berakhir dan menggunakan nama dagang sesuai dengan nama asli zat kimia
yang dikandungnya)
OBAT GENERIK BERMEREK:
Adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang
sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya
mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama
generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya:
Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.
Nah, jelaslah bahwa obat genrik bermerek yang selama ini dianggap
obat paten sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh
masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten
adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.
PERBANDINGAN
Dari sekilas penjelasan di atas, nampaklah bahwa khasiat zat aktif
antara obat generik dan obat generik bermerek adalah sama sejauh
kualitas bahan dasarnya sama. Contoh: misalnya saja penjenengan punya
pabrik obat bernama cakmoki farma, yang memproduksi Natriun diklofenak
dalam 2 produk. Yang satu obat generik, namanya otomatis Natrium
diklofenak dengan nama produsen cakmoki farma. Adapun produk obat
generik bermerek menggunakan nama yang dipertimbangkan agar mudah laku
di pasaran, misalnya saja mokivoltar. Otomatis kualitas khasiat kedua
obat Natrium diklofenak yang diproduksi cakmoki farma sama saja, soalnya
membeli bahan dasar dari tempat yang sama dengan kualitas yang sama
pula. Bedanya hanya pada nama, kemasan dan tentunya harga. Yang satu
Natrium diklofenak generik dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai
peraturan dan satunya mokivoltar dengan harga lebih mahal, sesuai pangsa
pasar dan segala lika-likunya. :P
Mengapa harga obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik
bermerek ? Sebagaimana contoh di atas, Natrium diklofenak 50 mg, para
produsen obat yang memproduksinya menggunakan nama generik yang sama,
yakni Natrium diklofenak dengan label generik. Tanpa promosi, tanpa
upeti dan tanpa biaya-biaya non produksi lainnya. Harganya sudah
ditetapkan, yakni HNA (Harga Netto Apotek) plus PPN = Rp 10.884,- berisi
50 tablet dan HET (Harga Eceran Tertinggi) = Rp 13.605,- sebagaimana
diatur Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010. Artinya, harga per
tablet Natrium diklofenak 50 mg gak akan lebih dari Rp 272,- per tablet,
siapapun produsennya. Tidak bisa diotak-atik lagi. Itu sebabnya harga
obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek.
Masih banyak pertanyaan serta opini seputar obat generik dan obat bermerek, terutama terkait kualitas dan harganya.
Akhirnya, tak ada salahnya kita belajar kepada negara lain yang telah
mapan dalam memberikan informasi terbuka kepada khalayak, misalnya
India, agar bangsa Indonesia lebih memahami seluk beluk obat dan berhak
menentukan pilihan sesuai situasi dan kondisi masing-masing pengguna
jasa layanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar