Rabu, 16 April 2014

DATA MOTOGP

DATA TOP SPEED MOTO GP

Memang motoGP adalah ajang balap motor yang paling bergengsi di banding dengan balap roda dua lainnya. Selain lebih bergengsi motoGP juga dikenal memiliki kecepatan yang paling tinggi di banding balap motor yang lainnya dengan catatan di sirkuit lho!

Dari tahun ke tahun kecepatan puncak motoGP semakin bertambah, oleh karena itu demi keselamatan pembalap pihak FIM menurunkan kapasitas mesin yang digunakan dari 990cc menjadi 800cc pada rtahun 2007. Nah, jika di hitung-hitung maka tenaga yang dikeluarkan akan turun sekitar 20hp, tetapi dengan bobot yang lebih ringan. Hasilnya track record dalam satu putaran lap semakin cepat atau terpangkas, karena pembalap akan lebih lincah dengan dimensi motor yang lebih compact dan lebih ringan.


Efek dari berkurangnya kapasitas mesin ini adalah terpecahnya rekor kecepatan motoGP di lintasan oleh Dani Pedrosa dengan motor Honda RC212V yang berkapasitas 800cc. Jika rekor sebelumnya dicetak Loris Capirossi dengan ducati GP4 dengan top speed 347,4 km/h  pada tahun 2004 di barcelona maka top speed yang diraih Pedrosa adalah 349,3 km/h pada tahun 2009 di mugello. wah nyaris menyentuh angka 350 km/h. sedang pada sirkuit yang sama dengan pedrosa the doctor dengan Yamaha M1 meraih top speed 344,3 km/h. Padahal rekor top speed pada sirkuit mugello untuk mesin 990cc hanya 343,7 km/h oleh Alex barros dengan Hondanya. Apakah rekor yang diraih Pedrosa tersebut akan terpecahkan di tahun 2011, ataukah di tahun 2012 yang kapasitas mesinnya kembali naik menjadi 1000cc? Kita tunggu saja aksi para pembalap motoGP selanjutnya.

Penasaran dengan top-speed MotoGP di tahun 2013 ? Bisa dilihat di bawah ini

Losail, Qatar
Top Speed : 344,7 Km/h (Marc Marquez, Honda)
CRT Top Speed : 325,3 Km/h (Aleix Espargaro, ART)

COTA, Austin, USA
Top Speed : 341,6 Km/h (Marc Marquez, Honda)
CRT Top Speed : 321,5 Km/h (Claudio Corti, FTR-Kawasaki)

Jerez, Spanyol
Top Speed : 293,5 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 280,9 Km/h (Hector Barbera, FTR-Kawasaki)

Le Mans, Perancis
Top Speed : 308,6 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 292,3 Km/h (Hector Barbera, FTR-Kawasaki)

Mugello, Italia
Top Speed : 344,6 Km/h (Andrea Iannone, Ducati)
CRT Top Speed : 331,4 Km/h (Claudio Corti, FTR-Kawasaki)

Catalunya, Spanyol
Top Speed : 342,4 Km/h (Marc Marquez, Honda)
CRT Top Speed : 327,2 Km/h (Aleix Espargaro, ART)

Assen, Belanda
Top Speed : 311,4 Km/h (Marc Marquez & Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 298,4 Km/h (Aleix Espargaro, ART)

Sachsenring, Jerman
Top Speed : 292,6 Km/h (Marc Marquez & Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 280,3 Km/h (Aleix Espargaro, ART)

Laguna Seca, USA
Top Speed : 270,0 Km/h (Valentino Rossi, Yamaha)
CRT Top Speed : 262,7 Km/h (Claudio Corti, FTR-Kawasaki)

Indianapolis, USA
Top Speed : 338,1 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 321,0 Km/h (Hector Barbera, FTR-Kawasaki)

Brno, Ceko
Top Speed : 314,8 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 299,2 Km/h (Michael Laverty, PBM-ART)

Silverstone, Inggris
Top Speed : 326,3 Km/h (Stefan Bradl, Honda)
CRT Top Speed : 311,4 Km/h (Aleix Espargaro, ART)

Misano, San Marino
Top Speed : 292,3 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 277,4 Km/h (Karel Abraham, ART)

Aragon, Spanyol
Top Speed : 341,6 Km/h (Stefan Bradl, Honda)
CRT Top Speed : 323,7 Km/h (Aleix Espargaro, ART)

Sepang, Malaysia
Top Speed : 327,5 Km/h (Marc Marquez, Honda)
CRT Top Speed : 311,7 Km/h (Hiroshi Aoyama, FTR-Kawasaki)

Phillip Island, Australia
Top Speed : 344,8 Km/h (Alvaro Bautista, Honda)
CRT Top Speed : 332,8 Km/h (Colin Edwards, FTR-Kawasaki)

Motegi, Jepang
Top Speed : 310,3 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 296,9 Km/h (Hiroshi Aoyama, FTR-Kawasaki)

Valencia, Spanyol
Top Speed : 328,3 Km/h (Dani Pedrosa, Honda)
CRT Top Speed : 312,3 Km/h (Hiroshi Aoyama, FTR-Kawasaki)

Kesimpulan : Soal top speed, Yamaha masih kalah jauh dari Honda dan Ducati.

Kamis, 10 April 2014

Sistem Perbankan Indonesia


Krisis ekonomi yang bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan negara Indonesia ke dalam jurang kebinasaan. Krisis tersebut tidak hanya berdampak pada kegiatan ekonomi semata tetapi kemudian menjadi efek domino dan menjalar juga pada krisis di bidang lain. Krisis moral yang menyebabkan isu korupsi masih tetap menjadi konsumsi utama para pejabat dan pengusaha yang telah kehilangan moral mereka. Krisis akhlak yang mendorong terjadinya peristiwa-peristiwa memalukan yang tidak mencerminkan budaya dan kultur bangsa Indonesia yang terefleksikan dari beredarnya puluhan bahkan ratusan video-video dan gambar-gambar foto porno yang diperankan oleh anak-anak dan generasi bangsa ini. Krisis-krisis yang sangat banyak tersebut pada akhirnya mengakibatkan Indonesia jatuh krisis multidimensi. Ilustrasi ini memberikan gambaran kebenaran ungkapan bahwa ”kefakiran (kemiskinan) akan membawa kepada kekafiran.”

Krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia tersebut secara umum dipicu oleh krisis ekonomi yang membuat bangsa ini sekarat. Diawali dengan dilikuidasinya puluhan bank-bank yang beroperasi di Indonesia, kasus kredit macet di beberapa bank, dan kolusi serta korupsi dalam perbankan membuat era orde baru harus mengakhiri masa hidupnya.
Krisis perbankan tanah air tersebut membuat gejolak perekonomian di Indonesia kocar-kacir tidak karuan. Dalam situasi dan keadaan yang seperti ini, masyarakat pada akhirnya menyadari akan pentingnya mencari dan mengembangkan sistem ekonomi alternatif yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok orang.

Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai mengenal sistem perekonomian Islam dan perbankan Islam yang pada akhirnya menjadi sangat populer hingga sekarang. Menjamurnya bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini pada akhirnya berkembang dan mulai banyak dimintai oleh masyarakat. Meskipun menggunakan label Islam di belakangnya, di beberapa daerah tertentu perbankan Islam ternyata mampu masuk dan diterima oleh kalangan non-muslim. Ilustrasi ini seolah menjadi pembenar ungkapan bahwa agama Islam adalah rahmat bagi semesta alam, bukan hanya untuk kaum muslimin semata.
Melihat cukup pesatnya perkembangan perbankan Islam di Indonesia tersebut pada akhirnya mendorong penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis hendak memaparkan mengenai sistem perbankan Islam, bagaimana sejarah perkembangannya, serta hambtan-hambatan dalam pengembangannya ke depan di Indonesia.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
  1. Apakah yang dimaksud dengan Bank Islam dan bagaimana sejarah perkembangannya?
  2. Apakah yang menjadi perbedaan bank Islam dengan bank konvensional?
  3. Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat keberlangsungan bank Islam?
1. Pengertian bank Islam dan sejarah perkembangannya di Indonesia

a. Pengertian Bank Islam
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits (Antonio dan Perwataatmadja, 1999: 1). Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang dipinjamkannya.

Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
b. Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. 

Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.

Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Di Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. 

Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturn Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

2. Perbedaan Bank Islam Dengan Bank Konvensional
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut.
BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
  • Berdasarkan margin keuntungan
  • Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
  • Profit dan falah oriented
  • Profit oriented
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
  • Users of real funds
  • Creator of money suplly
  • Melakukan investasi – investasi yang halal saja
  • Investasi yang halal dan haram
  • Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
  • Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya



Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut.
BUNGA (BANK KONVENSIONAL)
BAGI HASIL (BANK ISLAM)
  • Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi.
  • Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
  • Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan.
  • Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
  • Bagi hasil tergantung pada keunungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
  • Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming
  • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  • Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agma termasuk Islam.
  • Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.





3. Faktor-Faktor Penghambat Keberlangsungan Bank Islam

Diantara faktor penghambat keberlangsungan bank Islam adalah faktor kelemahan yang terdapat di dalam bank Islam itu sendiri. Diantara faktor penghambat bank Islam yaitu:

1. Dengan sistem islami atau syariah, maka bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayan dari bank Islam. Hal ini akan menjadi hambatan berlangsungnya bank Islam jika bank Islam itu sering kecolongan akan nasabah yang membandel dan nakal. Atau kalau tidak, maka bank Islam itu justru karena terlalu hati-hatinya memilih nasabah, maka berakibat sedikitnya keuntungan yang diperolehnya sehingga berimbas pada terhambatnya laju pertumbuhan bank Islam itu sendiri.

2. Dengan penerapan sistem bagi hasil, maka akan lebih diperlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Sehingga bisa terjadi potensi salah hitung. Kesalahan hitung dalam proses rumit ini, apabila sering terjadi, maka akan membuat para nasabah lari dari bank Islam tersebut.

3. Karena bank Islam menerapkan bagi hasil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga dan pikiran yang ekstra dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dimaksudkan agar bank Islam tidak salah dalam menilai kelayakan suatu pembiayaan tertentu. Dalam kasus ini sekali lagi, apabila bank Islam tidak pandai-pandai menilai prospek dan kelayakan pembiayaannya maka bisa berakibat kerugian terhadap pembiayaan itu dan secara otomatis berakibat kerugian pada bank Islam itu sendiri.

4. Problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya, bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan.

5. Minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.

6. Belum adanya suatu Bank Sentral Syariah sebagai penyokong selaiknya Bank Indonesia yang menjadi bank-nya lembaga-lembaga perbankan yang mampu memerankan diri seperti peran Bank Indonesia tetapi dengan prinsip Islam.

7. Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah.


 C. Penutup

Bank Islam dalam perkembangannya di Indonesia sejak tahun 1991 sampai sekarang ternyata mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat dan banga Indonesia tidak hanya sekedar membuktikan eksistensinya tetapi juga mampu memberikan keuntungan dan prospek yang menjanjikan. Badai krisis ekonomi yang menyerang negara ini sejak 10 tahun silam hingga hari ini belum mampu menggoyahkan keberadaan bank Islam. Akan tetapi justru sebaliknya, bank Islam mampu meningkatkan asetnya setiap tahun. Bank Islam mampu memikat banyak bank nasional untuk ikut terjun dalam sistem ekonomi islami ini.

Namun demikian, perkembangan perbankan Islam bukannya tanpa cela. Masih banyak kekurangan dan kelemahan serta hambatan-hambatan yang masih harus dilewati untuk mewujudkan cita-cita perbankan Islam yaitu menghapus sistem ribawi atau konsep bunga. Masih banyak transaksi-transaksi dan pembiayaan-pembiayaan yang belum bisa diterapkan secara murni syariah atau murni islami. Oleh karena itu, pengembangan perbankan syariah tidak boleh hanya dibebankan di pundak para pelaku bank Islam, Bank Indonesia atau pemerintah saja tetapi peran serta seluruh elemen masyarakat Indonesia sangat dinantikan agar sistem perbankan Islam akrab dan dipahami secara benar oleh publik. Dengan demikian akan tercipta sinergi institusi dalam pengembangan perbankan syariah di masa sekarang dan mendatang.

Kamis, 03 April 2014

 Awas Kejahatan CYBER CRIME Semakin Marak


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.